UA-115008529-1

Kamis, 08 Agustus 2019

MAKALAH PBAK- DAMPAK KORUPSI DIBIDANG KESEHATAN LENGKAP!!

Posted by Sahabat Siput at Agustus 08, 2019

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji hanya bagi-Nya. Semoga sholawat beserta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, dan juga kepada para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Puji  syukur Alhamdulilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah serta inayah-Nya. Sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Makalah penulis yang berjudul “dampak korupsi dibidang kesehatan” sebagai tugas mata kuliah PBAK di semester 3.

         Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Tanjung Karang. Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan. Maka  senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk meyempurnakan makalah ini.
Dengan makalah ini, kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penulis serta pembaca pada umumnya.

                                                    Bandar Lampung, 19 september 2017



Penulis




DAFTAR  ISI

KATA  PENGANTAR.............................................................................1
DAFTAR  ISI...........................................................................................2
BAB  I  PENDAHULUAN
1.1  Latar  belakang masalah ..........................................................3
1.2  Rumusan  masalah...................................................................4
1.3  Tujuan  penulisan......................................................................4
1.4  Manfaat penulisan.....................................................................4
BAB  II  PEMBAHASAN
2.1  Dampak terhadap pelayanan kesehatan..................................6
2.2  Penanganan korupsi di sektor kesehatan ..............................11
2.3  Contoh kasus korupsi dalam sektor kesehatan ......................12
BAB  III  PENUTUP
3.1  Simpulan ...............................................................................17
3.2  Saran .....................................................................................18
DAFTAR  PUSTAKA.............................................................................18







BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang tersedia, namun di lihat secara nyata, rakyat Indonesia banyak yang menderita. Penderitaan ini seperti : kemiskinan, kelaparan, dan kesengsaraan. Penderitaan yang di jalani rakyat tidak lain dan tidak bukan adalah dampak dari otonomi daerah yang kurang terstruktur. Hal ini di karenakan rendahnya moral – moral para pejabat yang memegang kekuasaan di Indonesia.  Rendahnya moral para pejabat yang ada di Indonesia menyebabkan Indonesia menempati rangking ke-3  dalam Negara terkorup di dunia. Hal ini sangat mencoreng nama bangsa Indonesia sebagai Negara yang memiliki kekayaan lebih. Saat ini, korupsi di Indonesia sudah mencapai puncaknya, setiap pejabat tinggi yang di periksa, pasti terlibat korupsi. Jika hal ini tidak di tanggapi dengan serius maka Negara Indonesia tidak akan mencapai puncak emas seperti yang di cita – cita kan dalam pembukaan undang – undang dasar 1945.
Permasalahannya adalah, masyarakat belum mengetahui tentang dampak korupsi dalam pelayanan kesehatan, penanganan di sector kesehatan. Maka dengan penyusunan makalah ini, penulis akan mengunggakap hal – hal yang berkaitan dengan masalah tersebut.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, permasalahan yang dibahas  dalam makalah ini sebagai berikut.
1.      Apakah dampak korupsi terhadap pelayanan kesehatan?
2.      Bagaimana penanganan korupsi di sektor kesehatan ?
3.      Bagaimana contoh kasus korupsi di sektor kesehatan ?

1.3 Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)        Untuk mengetahui dampak korupsi terhadap pelayanan kesehatan.
2)        Untuk mengetahui penanganan korupsi di sektor kesehatan.
3)        Untuk mengetahui penanganan korupsi di sektor kesehatan.
1.4  Manfaat Penulisan
            Berdasarkan tujuan diatas, maka penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat, sebagai berikut:
1.4.1        Manfaat Umum
Memberikan sumbangan pemikiran untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan tentang materi.
1.4.2        Manfaat Khusus
1.4.2.1  Bagi pembaca
Makalah ini diharapkan dapat mempermudah pembaca dalam memahami materi yang di sajikan. Selain itu pembaca makalah ini diharapkan mampu menerima semua materi yang disampaikan.
1.4.2.2 Bagi penulis
Dapat memperluas kaidah-kaidah pengetahuan serta sumber ajar yang berguna dalam proses pembelajaran khususnya pada materi .

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dampak Terhadap Pelayanan Kesehatan
Identik dengan di atas, korupsi di bidang kesehatan akan meningkatkan biaya barang dan jasa di bidang kesehatan, yang pada akhirnya kesemuanya harus ditanggung oleh konsumer atau rakyat Keberhasilan terhadap program program kesehatan tidak ditentukan semata hanya kuantitas dari program itu sendiri, namun sedikit banyaknya ditentukan oleh berjalannya sistem yang ada melalui kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Kewenangan dan kekuasaan pada tahap implementasi dapat diterjemahkan secara berbeda oleh tiap-tiap daerah dan cenderung ditafsirkan dengan keinginan masing-masing daerah. Kondisi ini akan dapat menciptakan peluang-peluang KKN yang dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Dampak korupsi di bidang kesehatan, antara lain:
1.            Tingginya biaya kesehatan.
Tingginya biyaya kesehatan saat ini sangatlah membuat kalangan masyarakat menengah kebawah untuk mendapat pelayanan yang optimal, fenomena ini terjadi akibat prilaku nakal dari pejabat-pejabat yang rusak moralnya sehingga dana-dana yang seharusnya digelontorkan untuk menunjang kesehatan masyarakat miskin “dimakan” oleh para pejabat-pejabat nakal yang menduduki kursi di pemerintahan, sehingga masyarakat miskin yang jadi korbannya.
2.            Tingginya angka kematian ibu hamil, ibu menyusui dan bayi.
Penurunan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran bayi hidup masih terlalu lamban untuk mencapai target Tujuan PembangunanMillenium (Millenium Development Goals/MDGs) dalam rangka mengurangi tiga per empat jumlah perempuan yang meninggal selama hamil dan melahirkan pada 2015. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pernyataan yang diterbitkan di laman resmi WHO itu dijelaskan, untuk mencapai target MDGs penurunan angka kematian ibu antara 1990 dan 2015 seharusnya 5,5 persen pertahun. Data WHO, UNICEF, UNFPA dan Bank Dunia menunjukkan angka kematian ibu hingga saat ini masih kurang dari satu persen per tahun. Tahun 2005, sebanyak 536.000 perempuan meninggal dunia akibat masalah persalinan, lebih rendah dari jumlah kematian ibu tahun 1990 yang sebanyak 576.000. Menurut data WHO, sebanyak 99 persen kematian ibu akibat masalah persalinan atau kelahiran terjadi di negara-negara berkembang. Rasio kematian ibu di negara-negaraberkembang merupakan yang tertinggi dengan 450 kematian ibu per 100.000 kelahiran bayihidup jika dibandingkan dengan rasio kematian ibu di sembilan negara maju dan 51 negara persemakmuran.
Terlebih lagi, rendahnya penurunan angka kematian ibu global tersebut merupakan cerminanbelum adanya penurunan angka kematian ibu secara bermakna. Sebanyak 20-30 persen dari kehamilan mengandung resiko atau komplikasi yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian ibu dan bayinya. Salah satu indikator utama derajat kesehatan suatu negara adalah Angka Kematian Ibu (AKI). Angka Kematian Ibu adalah jumlah wanita yang meninggal mulai dari saat hamil hingga 6 minggu setelah persalinan per 100.000 persalinan. Angka Kematian Ibu menunjukkan kemampuan dan kualitas pelayanan kesehatan, kapasitas pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan dan pengetahuan masyarakat, kualitas kesehatan lingkungan, sosial budaya serta hambatan dalam  memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.
Tingginya AKI dan lambatnya penurunan angka ini menunjukkan bahwa pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sangat mendesak untuk ditingkatkan baik dari segi jangkauan maupun kualitas pelayanannya. Menurut WHO tahun 2010, sebanyak 536.000 perempuan meninggal akibat persalinan. Sebanyak 99 persen  kematian ibu akibat masalah persalinan atau kelahiran terjadi di negara-negara berkembang. Rasio kematian ibu di negara-negara berkembang merupakan tertinggi dengan 450 kematian ibu per 100.000 kelahiran bayi hidup jika dibandingkan dengan rasio kematian ibu di 9 negara maju dan 51 negara persemakmuran. Jumlah angka kematian ibu di Indonesia masih tergolong tinggi diantara negara-negara ASEAN lainnya. Menurut Depkes tahun 2008 jikadibandingkan AKI Singapura adalah 6 per 100.000 kelahiran hidup, AKIMalaysia mencapai 160 per 100.000 kelahiran hidup. Bahkan AKI Vietnam sama seperti Negara Malaysia, sudah mencapai 160 per 100.000 kelahiran hidup, filipina 112 per 100.000 kelahiran hidup, brunei 33 per 100.000 per kelahiran hidup, sedangkan  di Indonesia 228 per 100.000 kelahiran hidup. Menurut depkes pada tahun 2010, penyebab langsung kematian maternal di Indonesia terkait kehamilan dan persalinan terutama yaitu perdarahan 28 persen. Sebab lain, yaitu eklampsi 24 persen, infeksi 11 persen, partus lama 5 persen, dan abortus 5 persen.
3.            Tingkat kesehatan masih buruk.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan
4.            Banyaknya kasus gizi buruk
Masalah gizi, khususnya anak pendek, menghambat perkembangan anak muda, dengan dampak negatif yang akan berlangsung dalam kehidupan selanjutnya. Studi menunjukkan bahwa anak pendek sangat berhubungan dengan prestasi pendidikan yang buruk, lama pendidikan yang menurun dan pendapatan yang rendah sebagai orang dewasa Meskipun Indonesia telah menunjukkan penurunan kemiskinan secara tetap, tetapi masalah gizi pada anak-anak menunjukkan sedikit perbaikan. Dari tahun 2007 sampai 2011, proporsi penduduk miskin di Indonesia mengalami penurunan sebesar 16,6 - 12,5 persen, tetapi masalah gizi tidak menunjukkan penurunan secara signifikan (Gambar 1). Prevalensi anak pendek sangat tinggi, mempengaruhi satu dari tiga anak balita, yang merupakan proporsi yang menjadi masalah kesehatan masyarakat menurut kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dari fakta tersebut terbukti bahwa gizi buruk di indonesia masih banyak, penyebab signifikan dari hal ini adalah pelayanan kesehatan yang kurang memadai, dan yang mengakibatkan pelayanan kesehatan yang kurang memadai adalah dana yang “dimakan” oleh para pejabat diatas yang melakukan “korupsi”
5.            Kinerja petugas kesehatan yang tidak sesuai standar.
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk kualitas petugas kesehatan yang masih buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
Angka mortalitas ibu hamil dan melahirkan pada tahun 2012, ternyata masih tinggi yakni 359 per 100.000 kelahiran. Angka ini meningkat tajam dibanding tahun 2007, yakni 228 per 100.000 kelahiran hidup. Secara makro, angka kematian ibu hamil dan melahirkan, merupakan parameter kualitas kesehatan masyarakat pada suatu negara.
Laksono Trisnantoro dalam Seminar Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Gadjah Mada Fakultas Kedokteran Yogyakarta (Kagama Kedokteran) pada Rabu, 22 Mei 2013, secara khusus menyoroti dampak korupsi terhadap sistem manajemen rumah sakit. Sistem manajemen rumah sakit yang diharapkan untuk pengelolaan lebih baik menjadi sulit dibangun. Apabila korupsi terjadi di berbagai level maka akan terjadi keadaan sebagai berikut:55
1.            Organisasi rumah sakit menjadi sebuah lembaga yang mempunyai sisi bayangan yang semakin gelap.
2.            Ilmu manajemen yang diajarkan di pendidikan tinggi menjadi tidak relevan;
3.            Direktur yang diangkat karena kolusif (misalnya harus membayar untuk menjadi direktur) menjadi sulit menghargai ilmu manajemen;
4.            Proses manajemen dan klinis di pelayanan juga cenderung akan tidak seperti apa yang ada di buku teks.
Akhirnya, terjadi kematian ilmu manajemen apabila sebuah rumah/ lembaga kesehatan sudah dikuasai oleh kultur korupsi di sistem manajemen rumah sakit maupun sistem penanganan klinis.
2.2 Penanganan Korupsi di Sektor Kesehatan
Secara prinsip dikenal ungkapan Pencegahan lebih baik dibanding dengan Pengobatan. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan korupsi di sektor kesehatan melalui berbagai cara, antara lain:
1. Pembangunan karakter tenaga kesehatan, pimpinan pemerintahan dan politik, serta konsultan, yang dimulai sejak masa kecil;
2. Rekrutmen pimpinan lembaga kesehatan dan rumah sakit dan serta SDMnya harus dilakukan secara baik ,dan transparan;
3. Pendampingan kegiatan yang potensi korupsi sejak awal perencanaan, terutama pada proyek-proyek di sektor kesehatan yang rentan menjadi proyek yang dapat dirancang untuk dikorupsi;
4. Cermat dalam melakukan kegiatan, termasuk administrasi perkantoran;
5. Dokter, tenaga kesehatan, manajer RS harus memahami peraturan dan perundangan mengenai korupsi melalui pendidikan dan pelatihan.
2.3 Contoh Kasus Korupsi Dalam Sektor Kesehatan
Kasus dokter Ayu yang divonis hukuman 10 bulan penjara oleh MA sepertinya mampu membangunkan kesadaran masyarakat betapa buruknya pelayanan kesehatan di Indonesia. Selain pelayanan yang buruk, kasus korupsi yang menjerat para dokter dan orang-orang yang terlibat dalam bidang kesehatan juga menyebabkan citra dokter semakin terpuruk.
Tulisan ini akan mencoba membuka kembali lembaran-demi lembaran prasasti tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang kerap dilakukan oleh para dokter dan orang-orang yang berkecimpung dibidang kesehatan baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang dilakukan karena ketidaktahuannya. Fakta bahwa dokter juga melakukan korupsi perlu diangkat ke publik karena kejahatan korupsi di Indonesia sudah membuat hati masyarakat Indonesia gundah gulana. Kegundahan yang disebabkan hampir setiap hari berita tentang tertangkapnya koruptor tidak pernah berhenti. Survei MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) beberapa tahun lalu yang menempatkan Indonesia dalam kelompok Negara terkorup juga membuat hati semakin miris dan meringis.
Dan diantara kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani oleh aparat penegak hukum baik KPK, kejaksaan dan kepolisian beberapa diantaranya menyeret dokter baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana. Catatan KPK menunjukkan, di tahun 2005 saja, ada 93 kasus yang menyeret orang-orang yang bekerja dibidang kesehatan dan 11 dokter diantaranya telah dijatuhi hukuman.
·         Kongkalingkong dokter dengan produsen obat
Sudah bukan rahasia lagi jika dokter mempunyai hubungan spesial dengan perusahaan farmasi. Dokter sering dijadikan ujung tombak pemasaran obat-obatan dari perusahaan farmasi tertentu. Kerjasama spesial dokter-perusahaan farmasi mengarahkan dokter untuk untuk membeli obat ataupun peralatan medis ke perusahaan farmasi dan ini tentu mempengaruhi dokter dalam memberikan resep kepada pasien. Dan perusahaan farmasi pun membalas jasa dokter dengan cara memberikan fee baik berupa discount khusus maupun fasilitas lain seperti jalan-jalan ke luar negeri, biaya dan akomodasi seminar. Akibat adanya biaya khusus untuk memberikan pelayanan para dokter, maka perusahaan farmasi menghitungnya sebagai biaya promosi yang kemudian dibebankan kepada biaya produksi yang semakin tinggi dan berakibat pada mahalnya harga obat-obatan. Akhirnya, harga obat yang mahal pun semuanya dibebankan kepada pasien. Menurut Direktur Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, pemberian fee baik berupa discount khusus maupun fasilitas lain seperti jalan-jalan ke luar negeri, biaya dan akomodasi seminar merupakan bentuk gratifikasi dan dapat dikategorikan tindakan korupsi. Pasalnya, gratifikasi perusahaan farmasi kepada dokter baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi dokter untuk memberikan resep atau alat kesehatan ke perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama dengan dokter. Seperti diketahui, regulasi tentang gratifikasi tercantum jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasar undang-undang tersebut, sumbangan bisa saja masuk kategori gratifikasi. Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap korupsi, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Menurut Pasal 12B UU No. 20/2001 bagi penerima gratifikasi dihukum pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Rp1 Milyar). Kecuali, apabila penerima gratifikasi melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari setelah diterimanya gratifikasi.
·         Mark up dana pengadaan alat kesehatan
Selain gratifikasi, tindak pidana korupsi yang paling banyak menjerat dokter dan tenaga kesehatan adalah mark up dan manipulasi dana pengadaan alat kesehatan untuk Puskesmas dan RSUD. Contoh dari kasus ini adalah hukuman terhadap mantan Menteri Kesehatan di era Presiden Megawati, Achmad Suyudi yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dan denda 100 juta rupiah. Proyek pengadaan alat kesehatan untuk 32 RSUD di wilayah Indonesia timur tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga 104 milyar rupiah. Selain Achmad Suyudi, mantan Menteri Kesehatan KIB-1 era Presiden SBY, Siti Fadilah Supari juga terjerat kasus pengadaan alkes dalam rangka wabah flu burung tahun 2006-2007. Mantan Menteri Kesehatan almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih juga sempat diisukan terlibat dalam dugaan korupsi Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Pendidikan dokter/dokter Spesialis di Rumah Sakit (RS) Pendidikan dan RS Rujukan Tahun 2010 pada Kementerian Kesehatan. Proyek ABBM ini diduga melibatkan mafia anggaran di DPR yang dikendalikan dan diatur oleh M. Nazaruddin.
·         Dampak korupsi yang dilakukan oleh dokter
Terjadinya tindak pidana korupsi dibidang kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan pejabat di lingkungan kementrian kesehatan mengakibatkan semakin buruknya pelayanan kesehatan dan menurunnya derajat kesehatan masyarakat. Anggaran kesehatan yang seharusnya digunakan untuk membangun kesehatan dan mewujudkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat masyarakat, justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada buruknya pelayanan kesehatan masyarakat.
Dampak korupsi lebih jauh yang dilakukan oleh dokter adalah semakin tingginya harga obat-obatan dan rendahnya kualitas alat kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas serta sarana kesehatan masyarakat lainnya. Karenanya, kongkalingkong dokter dengan produsen obat harus segera dihentikan agar pasien tidak dirugikan. Seharusnya Dokter Demo ke Kementrian Kesehatan.Fakta membuktikan bahwa selama ini kasus-kasus korupsi dibidang kesehatan banyak dilakukan oleh para pejabat dilingkungan kementrian kesehatan baik di pusat maupun di daerah. Melihat fakta-fakta tersebut, seharusnya dokter-dokter yang selama ini mengeluhkan kecilnya anggaran di bidang kesehatan sebaiknya mengarahkan demonya ke Kementrian Kesehatan agar anggaran untuk kesehatan yang sudah kecil tidak ada lagi korupsi.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Dampak korupsi di bidang kesehatan akan meningkatkan biaya barang dan jasa di bidang kesehatan, yang ada akhirnya ke semuanya harus ditanggung oleh konsumer atau rakyat. Kondisi ini akan dapat menciptakan peluang-peluang KKN yang dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan dampak di bidang kesehatan, seperti :Tingginya biaya kesehatan, Tingginya angka kematian ibu hamil, ibu menyusui dan bayi, Tingkat kesehatan masih buruk, Banyaknya kasus gizi buruk, Kinerja petugas kesehatan yang tidak sesuai standar. Secara prinsip dikenal ungkapan Pencegahan lebih baik dibanding dengan Pengobatan. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan korupsi di sektor kesehatanseperti 1. Pembangunan karakter tenaga kesehatan, 2. Rekrutmen pimpinan lembaga kesehatan dan rumah sakit dan serta SDMnya harus dilakukan secara baik ,dan transparan, 3. Pendampingan pada kegiatan yang berpotensi korupsi sejak awal perencanaan, 4. Cermat dalam melakukan kegiatan, termasuk administrasi perkantoran, 5.Dokter atau tenaga kesehatan,manajer RS harus memahami peraturan dan perundangan mengenai korupsi melalui pendidikan dan pelatihan demi menciptakan pelayanan kesehatan yang optimal bersih dari korupsi.


3.1 Saran
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang menderita karena sakit dikarenakan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi orang yang meninggal karena pelayanan kesehatan  burukdan tingginya biaya kesehatan,Tidak ada angka kematian ibu hamil, ibu menyusui dan bayi, Tidak ada kesehatan yang masih burukdan banyaknya kasus gizi buruk. Indonesia sangat potensial untuk menjadikan masyarakatnya memiliki dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Tentunya dengan catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak ada yang menjarah kekayaan negara.Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang lain, Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ditumjukan dengan kemakmuran rakyatnya.





Daftar pustaka




0 comments:

Posting Komentar

 

SAHABAT SIPUT Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea