KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji hanya bagi-Nya.
Semoga sholawat beserta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita,
nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, dan juga kepada
para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Puji syukur Alhamdulilah kita panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat, hidayah serta
inayah-Nya. Sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan
lancar. Makalah penulis yang berjudul “dampak korupsi dibidang
kesehatan” sebagai tugas mata kuliah PBAK di semester 3.
Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Tanjung Karang. Penulis juga menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, karena masih banyak
kekurangan dan kesalahan. Maka
senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
meyempurnakan makalah ini.
Dengan makalah ini, kami
mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penulis serta
pembaca pada umumnya.
Bandar
Lampung, 19 september 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................1
DAFTAR
ISI...........................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang masalah
..........................................................3
1.2
Rumusan
masalah...................................................................4
1.3 Tujuan penulisan......................................................................4
1.4
Manfaat penulisan.....................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Dampak terhadap pelayanan kesehatan..................................6
2.2
Penanganan korupsi di sektor kesehatan ..............................11
2.3
Contoh kasus korupsi dalam sektor kesehatan ......................12
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan
...............................................................................17
3.2 Saran
.....................................................................................18
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah
Negara yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang tersedia, namun di
lihat secara nyata, rakyat Indonesia banyak yang menderita. Penderitaan
ini seperti : kemiskinan, kelaparan, dan kesengsaraan.
Penderitaan yang di jalani rakyat tidak lain dan tidak bukan adalah dampak dari
otonomi daerah yang kurang terstruktur. Hal ini di karenakan rendahnya moral –
moral para pejabat yang memegang kekuasaan di Indonesia. Rendahnya moral para pejabat yang ada di Indonesia menyebabkan Indonesia menempati rangking
ke-3 dalam Negara terkorup di dunia. Hal
ini sangat mencoreng nama bangsa Indonesia sebagai Negara yang memiliki
kekayaan lebih. Saat ini, korupsi
di Indonesia sudah mencapai puncaknya, setiap
pejabat tinggi yang di periksa, pasti
terlibat korupsi. Jika hal ini tidak di tanggapi dengan serius
maka Negara Indonesia tidak akan mencapai puncak emas seperti
yang di cita – cita kan dalam pembukaan undang – undang dasar 1945.
Permasalahannya
adalah, masyarakat
belum mengetahui tentang dampak korupsi dalam pelayanan kesehatan, penanganan
di sector kesehatan. Maka dengan
penyusunan makalah ini, penulis akan mengunggakap hal – hal yang
berkaitan dengan masalah
tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut,
permasalahan yang dibahas dalam makalah
ini sebagai berikut.
1. Apakah
dampak korupsi terhadap pelayanan kesehatan?
2. Bagaimana
penanganan korupsi di sektor kesehatan ?
3. Bagaimana
contoh kasus korupsi di sektor kesehatan ?
1.3 Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah tersebut, tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1)
Untuk mengetahui dampak korupsi terhadap
pelayanan kesehatan.
2)
Untuk mengetahui penanganan korupsi di
sektor kesehatan.
3)
Untuk
mengetahui penanganan korupsi di sektor kesehatan.
1.4 Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan diatas, maka
penulisan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat, sebagai berikut:
1.4.1
Manfaat Umum
Memberikan
sumbangan pemikiran untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan tentang materi.
1.4.2
Manfaat Khusus
1.4.2.1 Bagi
pembaca
Makalah ini diharapkan dapat
mempermudah pembaca dalam memahami materi yang di sajikan. Selain itu pembaca
makalah ini diharapkan mampu menerima semua materi yang disampaikan.
1.4.2.2 Bagi penulis
Dapat
memperluas kaidah-kaidah pengetahuan serta sumber ajar yang berguna dalam
proses pembelajaran khususnya pada materi .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dampak
Terhadap Pelayanan Kesehatan
Identik
dengan di atas, korupsi di bidang kesehatan akan meningkatkan biaya barang dan jasa di bidang kesehatan,
yang pada akhirnya kesemuanya harus ditanggung oleh konsumer atau rakyat Keberhasilan
terhadap program program kesehatan tidak ditentukan semata hanya kuantitas dari
program itu sendiri, namun sedikit banyaknya ditentukan oleh berjalannya sistem
yang ada melalui kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Kewenangan dan
kekuasaan pada tahap implementasi dapat diterjemahkan secara berbeda oleh
tiap-tiap daerah dan cenderung ditafsirkan dengan keinginan masing-masing
daerah. Kondisi ini akan dapat menciptakan peluang-peluang KKN yang dapat
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kesehatan
masyarakat.
Dampak korupsi di bidang kesehatan, antara
lain:
1.
Tingginya
biaya kesehatan.
Tingginya biyaya kesehatan saat ini
sangatlah membuat kalangan masyarakat menengah kebawah untuk mendapat pelayanan
yang optimal, fenomena ini terjadi akibat prilaku nakal dari pejabat-pejabat
yang rusak moralnya sehingga dana-dana yang seharusnya digelontorkan untuk
menunjang kesehatan masyarakat miskin “dimakan” oleh para pejabat-pejabat nakal
yang menduduki kursi di pemerintahan, sehingga masyarakat miskin yang jadi
korbannya.
2.
Tingginya
angka kematian ibu hamil, ibu menyusui dan bayi.
Penurunan angka kematian ibu per 100.000 kelahiran bayi hidup
masih terlalu lamban untuk mencapai target Tujuan PembangunanMillenium (Millenium
Development Goals/MDGs) dalam rangka mengurangi tiga per empat jumlah
perempuan yang meninggal selama hamil dan melahirkan pada 2015. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam
pernyataan yang diterbitkan di laman resmi WHO itu dijelaskan, untuk mencapai
target MDGs penurunan angka kematian ibu antara 1990 dan 2015 seharusnya 5,5
persen pertahun. Data WHO, UNICEF, UNFPA dan Bank Dunia menunjukkan angka
kematian ibu hingga saat ini masih kurang dari satu persen per tahun. Tahun
2005, sebanyak 536.000 perempuan meninggal dunia akibat masalah persalinan,
lebih rendah dari jumlah kematian ibu tahun 1990 yang sebanyak 576.000. Menurut
data WHO, sebanyak 99 persen kematian ibu akibat masalah persalinan atau
kelahiran terjadi di negara-negara berkembang. Rasio kematian ibu di
negara-negaraberkembang merupakan yang tertinggi dengan 450 kematian ibu per
100.000 kelahiran bayihidup jika dibandingkan dengan rasio kematian ibu di
sembilan negara maju dan 51 negara persemakmuran.
Terlebih lagi, rendahnya penurunan angka kematian ibu global
tersebut merupakan cerminanbelum adanya penurunan angka kematian ibu secara
bermakna. Sebanyak 20-30 persen dari kehamilan mengandung resiko atau
komplikasi yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian ibu dan bayinya. Salah
satu indikator utama derajat kesehatan suatu negara adalah Angka Kematian Ibu
(AKI). Angka Kematian Ibu adalah jumlah wanita yang meninggal mulai dari saat
hamil hingga 6 minggu setelah persalinan per 100.000 persalinan. Angka Kematian
Ibu menunjukkan kemampuan dan kualitas pelayanan kesehatan, kapasitas pelayanan
kesehatan, kualitas pendidikan dan pengetahuan masyarakat, kualitas kesehatan
lingkungan, sosial budaya serta hambatan dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.
Tingginya AKI dan lambatnya penurunan angka ini menunjukkan
bahwa pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sangat mendesak untuk ditingkatkan
baik dari segi jangkauan maupun kualitas pelayanannya. Menurut WHO tahun 2010,
sebanyak 536.000 perempuan meninggal akibat persalinan. Sebanyak 99 persen
kematian ibu akibat masalah persalinan atau kelahiran terjadi di
negara-negara berkembang. Rasio kematian ibu di negara-negara berkembang
merupakan tertinggi dengan 450 kematian ibu per 100.000 kelahiran bayi hidup
jika dibandingkan dengan rasio kematian ibu di 9 negara maju dan 51 negara
persemakmuran. Jumlah angka kematian ibu di Indonesia masih tergolong tinggi diantara
negara-negara ASEAN lainnya. Menurut Depkes tahun 2008 jikadibandingkan AKI
Singapura adalah 6 per 100.000 kelahiran hidup, AKIMalaysia mencapai 160 per
100.000 kelahiran hidup. Bahkan AKI Vietnam sama seperti Negara Malaysia, sudah
mencapai 160 per 100.000 kelahiran hidup, filipina 112 per 100.000 kelahiran
hidup, brunei 33 per 100.000 per kelahiran hidup, sedangkan di Indonesia
228 per 100.000 kelahiran hidup. Menurut depkes pada tahun 2010, penyebab
langsung kematian maternal di Indonesia terkait kehamilan dan persalinan
terutama yaitu perdarahan 28 persen. Sebab lain, yaitu eklampsi 24 persen,
infeksi 11 persen, partus lama 5 persen, dan abortus 5 persen.
3.
Tingkat
kesehatan masih buruk.
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah
upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan
4.
Banyaknya
kasus gizi buruk
Masalah gizi, khususnya anak pendek, menghambat
perkembangan anak muda, dengan dampak negatif yang akan berlangsung dalam
kehidupan selanjutnya. Studi menunjukkan bahwa anak pendek sangat berhubungan
dengan prestasi pendidikan yang buruk, lama pendidikan yang menurun dan
pendapatan yang rendah sebagai orang dewasa Meskipun Indonesia telah menunjukkan penurunan kemiskinan secara tetap,
tetapi masalah gizi pada anak-anak menunjukkan sedikit perbaikan. Dari
tahun 2007 sampai 2011, proporsi penduduk miskin di Indonesia mengalami
penurunan sebesar 16,6 - 12,5 persen, tetapi masalah gizi tidak menunjukkan
penurunan secara signifikan (Gambar 1). Prevalensi anak pendek sangat tinggi,
mempengaruhi satu dari tiga anak balita, yang merupakan proporsi yang menjadi
masalah kesehatan masyarakat menurut kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dari fakta tersebut terbukti bahwa gizi buruk di indonesia masih banyak,
penyebab signifikan dari hal ini adalah pelayanan kesehatan yang kurang memadai,
dan yang mengakibatkan pelayanan kesehatan yang kurang memadai adalah dana yang
“dimakan” oleh para pejabat diatas yang melakukan “korupsi”
5.
Kinerja
petugas kesehatan yang tidak sesuai standar.
Resiko
kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat
kualitas lingkungan yang buruk kualitas petugas kesehatan yang masih buruk,
penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi
kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk,
yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko
korban.
Angka mortalitas ibu hamil dan melahirkan
pada tahun 2012, ternyata masih tinggi yakni 359 per 100.000 kelahiran. Angka
ini meningkat tajam dibanding tahun 2007, yakni 228 per 100.000 kelahiran
hidup. Secara makro, angka kematian ibu hamil dan melahirkan, merupakan
parameter kualitas kesehatan masyarakat pada suatu negara.
Laksono Trisnantoro dalam Seminar Pencegahan
Korupsi di Sektor Kesehatan yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Gadjah
Mada Fakultas Kedokteran Yogyakarta (Kagama Kedokteran) pada Rabu, 22 Mei 2013,
secara khusus menyoroti dampak korupsi terhadap sistem manajemen rumah sakit.
Sistem manajemen rumah sakit yang diharapkan untuk pengelolaan lebih baik menjadi
sulit dibangun. Apabila korupsi terjadi di berbagai level maka akan terjadi
keadaan sebagai berikut:55
1.
Organisasi rumah sakit menjadi sebuah
lembaga yang mempunyai sisi bayangan yang semakin gelap.
2.
Ilmu manajemen yang diajarkan di
pendidikan tinggi menjadi tidak relevan;
3.
Direktur yang diangkat karena kolusif
(misalnya harus membayar untuk menjadi direktur) menjadi sulit menghargai ilmu
manajemen;
4.
Proses manajemen dan klinis di pelayanan
juga cenderung akan tidak seperti apa yang ada di buku teks.
Akhirnya, terjadi kematian ilmu
manajemen apabila sebuah rumah/ lembaga kesehatan sudah dikuasai oleh kultur
korupsi di sistem manajemen rumah sakit maupun sistem penanganan klinis.
2.2 Penanganan Korupsi di Sektor Kesehatan
Secara prinsip dikenal ungkapan Pencegahan lebih baik dibanding dengan Pengobatan. Oleh karena
itu, diperlukan pencegahan korupsi di sektor kesehatan melalui berbagai cara, antara lain:
1. Pembangunan karakter tenaga kesehatan,
pimpinan pemerintahan dan politik, serta konsultan, yang dimulai sejak masa
kecil;
2. Rekrutmen pimpinan lembaga kesehatan dan
rumah sakit dan serta SDMnya harus dilakukan secara baik ,dan transparan;
3. Pendampingan kegiatan yang potensi korupsi
sejak awal perencanaan, terutama pada proyek-proyek di sektor kesehatan yang
rentan menjadi proyek yang dapat dirancang untuk dikorupsi;
4. Cermat dalam melakukan kegiatan, termasuk
administrasi perkantoran;
5. Dokter, tenaga kesehatan, manajer RS harus
memahami peraturan dan perundangan mengenai korupsi melalui pendidikan dan
pelatihan.
2.3
Contoh Kasus Korupsi Dalam Sektor Kesehatan
Kasus dokter Ayu yang divonis hukuman 10 bulan penjara oleh
MA sepertinya mampu membangunkan kesadaran masyarakat betapa buruknya pelayanan
kesehatan di Indonesia. Selain pelayanan yang buruk, kasus korupsi yang
menjerat para dokter dan orang-orang yang terlibat dalam bidang kesehatan juga
menyebabkan citra dokter semakin terpuruk.
Tulisan ini akan mencoba membuka kembali lembaran-demi
lembaran prasasti tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang kerap
dilakukan oleh para dokter dan orang-orang yang berkecimpung dibidang kesehatan
baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang dilakukan karena
ketidaktahuannya. Fakta bahwa dokter juga melakukan korupsi perlu diangkat ke
publik karena kejahatan korupsi di Indonesia sudah membuat hati masyarakat
Indonesia gundah gulana. Kegundahan yang disebabkan hampir setiap hari berita
tentang tertangkapnya koruptor tidak pernah berhenti. Survei MTI (Masyarakat
Transparansi Indonesia) beberapa tahun lalu yang menempatkan Indonesia dalam
kelompok Negara terkorup juga membuat hati semakin miris dan meringis.
Dan diantara
kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani oleh aparat penegak hukum baik KPK,
kejaksaan dan kepolisian beberapa diantaranya menyeret dokter baik sebagai
tersangka, terdakwa maupun terpidana. Catatan KPK menunjukkan, di tahun 2005
saja, ada 93 kasus yang menyeret orang-orang yang bekerja dibidang kesehatan
dan 11 dokter diantaranya telah dijatuhi hukuman.
·
Kongkalingkong
dokter dengan produsen obat
Sudah bukan rahasia lagi jika dokter mempunyai hubungan
spesial dengan perusahaan farmasi. Dokter sering dijadikan ujung tombak
pemasaran obat-obatan dari perusahaan farmasi tertentu. Kerjasama spesial
dokter-perusahaan farmasi mengarahkan dokter untuk untuk membeli obat ataupun
peralatan medis ke perusahaan farmasi dan ini tentu mempengaruhi dokter dalam
memberikan resep kepada pasien. Dan perusahaan farmasi pun membalas jasa dokter
dengan cara memberikan fee baik berupa discount khusus maupun fasilitas lain seperti
jalan-jalan ke luar negeri, biaya dan akomodasi seminar. Akibat adanya biaya
khusus untuk memberikan pelayanan para dokter, maka perusahaan farmasi
menghitungnya sebagai biaya promosi yang kemudian dibebankan kepada biaya
produksi yang semakin tinggi dan berakibat pada mahalnya harga obat-obatan.
Akhirnya, harga obat yang mahal pun semuanya dibebankan kepada pasien. Menurut Direktur Gratifikasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono, pemberian fee baik berupa
discount khusus maupun fasilitas lain seperti jalan-jalan ke luar negeri, biaya
dan akomodasi seminar merupakan bentuk gratifikasi dan dapat dikategorikan
tindakan korupsi. Pasalnya, gratifikasi perusahaan farmasi kepada dokter baik
secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi dokter untuk memberikan
resep atau alat kesehatan ke perusahaan tertentu yang telah menjalin kerjasama
dengan dokter. Seperti diketahui,
regulasi tentang gratifikasi tercantum jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Berdasar undang-undang tersebut, sumbangan bisa saja masuk kategori
gratifikasi. Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap
korupsi, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Menurut Pasal 12B UU No. 20/2001 bagi penerima
gratifikasi dihukum pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (Rp1 Milyar). Kecuali, apabila penerima gratifikasi
melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari setelah diterimanya gratifikasi.
·
Mark
up dana pengadaan alat kesehatan
Selain gratifikasi,
tindak pidana korupsi yang paling banyak menjerat dokter dan tenaga kesehatan
adalah mark up dan manipulasi dana pengadaan alat kesehatan untuk Puskesmas dan
RSUD. Contoh dari kasus ini adalah hukuman terhadap mantan Menteri Kesehatan di
era Presiden Megawati, Achmad Suyudi yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3
bulan dan denda 100 juta rupiah. Proyek pengadaan alat kesehatan untuk 32 RSUD
di wilayah Indonesia timur tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga 104
milyar rupiah. Selain Achmad
Suyudi, mantan Menteri Kesehatan KIB-1 era Presiden SBY, Siti Fadilah Supari
juga terjerat kasus pengadaan alkes dalam rangka wabah flu burung tahun
2006-2007. Mantan Menteri Kesehatan almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih juga
sempat diisukan terlibat dalam dugaan korupsi Pengadaan Alat Bantu Belajar
Mengajar (ABBM) Pendidikan dokter/dokter Spesialis di Rumah Sakit (RS)
Pendidikan dan RS Rujukan Tahun 2010 pada Kementerian Kesehatan. Proyek ABBM
ini diduga melibatkan mafia anggaran di DPR yang dikendalikan dan diatur oleh
M. Nazaruddin.
·
Dampak
korupsi yang dilakukan oleh dokter
Terjadinya tindak
pidana korupsi dibidang kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan pejabat di
lingkungan kementrian kesehatan mengakibatkan semakin buruknya pelayanan
kesehatan dan menurunnya derajat kesehatan masyarakat. Anggaran kesehatan yang
seharusnya digunakan untuk membangun kesehatan dan mewujudkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat masyarakat, justru digunakan untuk memperkaya
diri sendiri dan orang lain yang berakibat pada buruknya pelayanan kesehatan
masyarakat.
Dampak korupsi lebih jauh yang dilakukan oleh dokter adalah
semakin tingginya harga obat-obatan dan rendahnya kualitas alat kesehatan pada
rumah sakit dan puskesmas serta sarana kesehatan masyarakat lainnya. Karenanya,
kongkalingkong dokter dengan produsen
obat harus segera dihentikan agar pasien tidak dirugikan. Seharusnya Dokter
Demo ke Kementrian Kesehatan.Fakta membuktikan bahwa selama ini kasus-kasus korupsi
dibidang kesehatan banyak dilakukan oleh para pejabat dilingkungan kementrian
kesehatan baik di pusat maupun di daerah. Melihat fakta-fakta tersebut,
seharusnya dokter-dokter yang selama ini mengeluhkan kecilnya anggaran di
bidang kesehatan sebaiknya mengarahkan demonya ke Kementrian Kesehatan agar anggaran untuk kesehatan yang sudah kecil tidak
ada lagi korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dampak korupsi di bidang kesehatan akan meningkatkan biaya barang dan jasa di bidang
kesehatan, yang ada akhirnya ke semuanya harus ditanggung oleh konsumer atau rakyat. Kondisi ini akan dapat menciptakan
peluang-peluang KKN yang dapat berdampak langsung maupun tidak langsung
terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Hal
tersebut akan menimbulkan dampak di
bidang kesehatan, seperti :Tingginya
biaya kesehatan, Tingginya angka kematian ibu hamil, ibu menyusui dan
bayi, Tingkat
kesehatan masih buruk, Banyaknya kasus gizi buruk, Kinerja petugas kesehatan yang tidak sesuai
standar. Secara prinsip dikenal ungkapan Pencegahan lebih baik dibanding dengan Pengobatan. Oleh karena
itu, diperlukan pencegahan korupsi di sektor kesehatanseperti 1. Pembangunan karakter tenaga kesehatan, 2. Rekrutmen pimpinan lembaga kesehatan dan rumah sakit dan serta
SDMnya harus dilakukan secara baik ,dan transparan, 3. Pendampingan pada kegiatan yang berpotensi
korupsi sejak awal perencanaan, 4. Cermat
dalam melakukan kegiatan, termasuk administrasi perkantoran, 5.Dokter atau tenaga kesehatan,manajer RS harus memahami peraturan dan
perundangan mengenai korupsi melalui pendidikan dan pelatihan demi menciptakan pelayanan kesehatan
yang optimal bersih dari korupsi.
3.1 Saran
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia
seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang
terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera
jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang menderita
karena sakit dikarenakan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi orang yang
meninggal karena pelayanan kesehatan burukdan tingginya
biaya kesehatan,Tidak ada angka kematian ibu hamil, ibu menyusui dan
bayi, Tidak ada kesehatan yang
masih burukdan banyaknya kasus gizi buruk. Indonesia sangat potensial untuk menjadikan masyarakatnya
memiliki dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Tentunya dengan
catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak
ada yang menjarah kekayaan negara.Sebab apabila masih ada yang korupsi dan
mengambil hak-hak orang lain, Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi
korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan
negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ditumjukan dengan kemakmuran rakyatnya.
Daftar pustaka
1. https://docslide.net/documents/makalah-pbak-2.htmlhttps://docslide.net/documents/makalah-pbak-2.html
0 comments:
Posting Komentar