UA-115008529-1

Sabtu, 07 Januari 2023

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) LENGKAP!!

Posted by Sahabat Siput at Januari 07, 2023

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1   Latar  Belakang Masalah

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.

Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

 

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

1.      Apakah pengertian dan jenis-jenis Hak Asasi Manusia ?

2.      Apakah ciri dan tujuan adanya HAM ?

3.      Bagaimana hubungan Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangan Nasional?

4.      Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

5.      Apakah upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia ?

6.      Bagaimana partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?

 

1.3  Tujuan Pembahasan

Tujuan pembahasan masalah dalam makalah ini adalah:

1.      Mengetahui pengertian dan jenis-jenis Hak Asasi Manusia

2.      Mengetahui ciri dan tujuan adanya HAM

3.      Mengetahui hubungan HAM dalam Perundang-undangan Nasional

4.      Mengetahui jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia

5.      Mengetahui upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia

6.      Mengetahui partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM

                                                                BAB II

HAM

 

2.1 Pengertian HAM dan jenis-jenis HAM

Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :

a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)

Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.

b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara

Contoh : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.

c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)

Contoh : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.

d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights)

Contoh : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.

e.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)

f.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

 

2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :

a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis

b.         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya

c.         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain

Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:

a.       HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan

b.      HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia

c.       HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

 

2.3 Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional

Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan

Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.      Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini

3.      Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

4.      Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer,maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

5.      Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

 

2.4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.

1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

a.        Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)

b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

c.       Penyiksaan

d.      Penghilangan orang secara paksa

e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

2.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

a.       Pemukulan

b.      Penganiayaan

c.       Pencemaran nama baik

d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

 

2.5  Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia

Upaya dalam perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia dilakukan dengan cara :

a.    Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

b.    Pembentukan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

c.    Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC

d.   Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia

e.    Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945

Sedangkan Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:

a.       Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM

b.      Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.

 

2.5.1 Komisi Nasional HAM

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

Tujuan Komnas HAM antara lain :

1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

 

2.6  Partisipasi /Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM

Masyarakat dapat berperan dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM dengan cara :

a.       Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.

b.      Masyarakat juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan, dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.

Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :

1.         Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain

a.    Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional

b.   Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.

c.    Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.

d.   Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

2.         Pasca Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.

3.         Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.

4.         Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

5.         Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.

6.         Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.

7.         Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.

  

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1   Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

 

3.2 Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

 

 

 

 

 

 


           

 

 

0 comments:

Posting Komentar

 

SAHABAT SIPUT Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea