BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi
merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu
karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak
Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan
hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang
ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan
suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap
manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait
tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih
banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di
atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.
Apakah
pengertian dan jenis-jenis Hak Asasi Manusia ?
2.
Apakah
ciri dan tujuan adanya HAM ?
3.
Bagaimana
hubungan Hak Asasi Manusia dalam
Perundang-undangan Nasional?
4.
Apa
saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
5.
Apakah upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia ?
6.
Bagaimana
partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
1.3 Tujuan Pembahasan
Tujuan
pembahasan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Mengetahui pengertian dan
jenis-jenis Hak Asasi Manusia
2.
Mengetahui
ciri dan tujuan adanya HAM
3.
Mengetahui
hubungan HAM dalam Perundang-undangan
Nasional
4.
Mengetahui
jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia
5.
Mengetahui upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia
6.
Mengetahui
partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM
HAM
2.1
Pengertian HAM dan jenis-jenis HAM
Hak
asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999
pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.”
Hak
asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap
pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti
bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat
dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu
terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai
kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak
memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh :
hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Contoh :
memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Contoh : hak
memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup
yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights)
Contoh :
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan
kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi
Manusia
Hak
Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.
HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi
orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai
antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain
tidak dilanggar
2.3 Hak Asasi Manusia Dalam
Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui
amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi
pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang
perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer,maupun polisi yang
bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna
ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang ini.
2.4 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di
Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang
belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad
baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus
pengendali keadilan bagi bangsa ini.
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
a. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa)
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
c. Penyiksaan
d. Penghilangan orang secara paksa
e. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
a. Pemukulan
b. Penganiayaan
c. Pencemaran nama baik
d. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
2.5 Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM
di Indonesia
Upaya
dalam perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia dilakukan dengan cara :
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi
c. Adanya pengadilan hak asasi manusia
dan pengadilan HAM Ad HOC
d. Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan
Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
e. Dimasukkannya rumusan hak asasi
manusia dalam UUD 1945
Sedangkan
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a. Pembentukan lembaga-lembaga
penegakkan HAM, seperti Komnas HAM
b. Pemberdayaan hokum dari
lembaga-lembaga hukum yang ada.
2.5.1
Komisi Nasional HAM
Komnas
HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan
2.6 Partisipasi /Peran serta Masyarakat
dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM
Masyarakat dapat berperan dalam
upaya perlindungan dan pemajuan HAM dengan cara :
a. Menyampaikan laporan atau pengaduan
atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga berwenang
lainnya.
b. Masyarakat juga dapat kerjasama
dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan, dan memperluas
informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran serta dan upaya perlindungan,
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari
kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah
demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan
UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan
dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1.
Pada
tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang
diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk
meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut,
maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain
a. Menyebarluaskan wawasan nasional dan
internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia
maupun kepada masyarakat internasional
b. Mengkaji berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan
hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada
badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d. Mengadakan kerja sama regional dan
internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
2.
Pasca
Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan
seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3.
Landasan
bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat
perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan
Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4.
Tonggak
lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya
pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani
kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
5.
Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah
mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi
pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung
Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6.
Pembentukan
Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus
tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh
Pengadilan HAM.
7.
Di
sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak
melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan
HAM.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
0 comments:
Posting Komentar